BIGNEWS.ID – Menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.4.KP.04.01-838 tanggal 24 Oktober 2022 tentang usulan calon Asesor assessment resiko dan kebutuhan bagi narapidana dan klien pemasyarakatan, sesuai jadwal mulai tanggal 3 hingga 9 Oktober 2022 Asesor akan melaksanakan praktek asesmen dengan pendampingan dari Supervisor.
Mengingat Rutan Purworejo belum memiliki Supervisor maka calon asesor didampingi oleh Supervisor dari Balai Pemasyarakatan Magelang. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Rutan Purworejo pada pukul 09.30 WIB di ruang rapat. Karutan menyampaikan Asesor merupakan hal yg baru untuk Pegawai Rutan sehingga perlu adanya penguatan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas yang sudah lebih dulu mengenal asesmen.
Karutan berharap kegiatan ini dapat memberi dampak positif bagi proses pembinaan dan pemasyarakatan yang ideal. Supervisor Mutiyono dan Arif menyampaikan tentang apa-apa yg harus disiapkan sebelum melakukan asesmen, terkait hal-hal yang berkaitan dengan instrumen ISPN, lalu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, diskusi, dan praktik secara langsung didampingi supervisor dan asesor dari Bapas Magelang.
Bergabung pula 2 orang calon asesor dari LPKA Kutoarjo untuk melaksanakan Praktik Asesmen di Rutan Purworejo. Selanjutnya setelah melaksanakan praktik asesmen dibawah supervisi PK Bapas Magelang, para calon asesor akan melakukan praktik mandiri minimal kepada 4 WBP.
Supervisor Bapas Magelang akan menyeleksi kandidat calon asesor yang dapat direkomendasikan kepada Kepala UPT masing-masing yang selanjutnya akan mengirimkan nama asesor tersebut kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(Red)