Pemohon Layanan Izin Tinggal Puas Dengan Proses Cepat Yang Dilakukan Imigrasi Tangerang

BIGNEWS.ID – Menindaklanjuti arahan Presiden RI, Joko Widodo, terkait percepatan layanan keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya investor, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri pada tanggal 19 September 2022.

Guna memastikan layanan keimigrasian kepada masyarakat berjalan dengan lancar, Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, didampingi oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, pada hari ini melakukan monitoring ke Kantor Imigrasi Tangerang.

Beliau secara langsung melakukan wawancara kepada Maksym Volkov, pemohon alih status izin tinggal keimigrasian yang berasal dari Ukraina, untuk mengetahui secara pasti bagaimana pelayanan yang didapatkan oleh pemohon tersebut. Dalam testimoninya Maksym menyatakan bahwa pelayanan di Imigrasi Tangerang sangat bagus.

“The services here ini Immigration Office Tangerang has been great.”Mendengar hal ini, Plt Dirjen Imigrasi menyatakan kebanggaannya dan berharap agar layanan seperti ini dapat terus dipertahankan.

“Kita harus mendukung kebijakan yang telah ditetapkan. Hal ini demi kemajuan investasi dan pariwisata di Indonesia.” ujar Plt Dirjen. Rabu (28/09/2022).

Plt. Dirjen juga berkesempatan melihat secara langsung proses pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian di Kantor Imigrasi Tangerang. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian pengarahan dan penguatan kepada pada seluruh jajaran Imigrasi Tangerang.

(RED)