Pemkab Tangerang Ajak Kawasan Perumahan dan Industri Kelola Sampah Mandiri

BIGNEWS.ID – Pemkab Tangerang terus menggalakkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di kawasan permukiman, perumahan, usaha, dan industri.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan langkah ini sebagai upaya mengurangi volume sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Hal tersebut disampaikan saat dirinya meninjau TPS 3R milik pengembang Suvarna Sutera di Kecamatan Sindangjaya, Senin (22/9/2025).

“Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, setiap kawasan wajib memiliki TPS 3R. Kami akan terus mendorong agar pengembang perumahan, kawasan usaha, dan industri membangun fasilitas ini di lingkungannya masing-masing,” ujar Maesyal.

Menurutnya, keberadaan TPS 3R tidak hanya membantu mengurangi beban TPA, tetapi juga memberi nilai tambah bagi masyarakat sekitar. Sampah organik dapat dimanfaatkan untuk budidaya maggot, pupuk, maupun ikan lele, sementara sampah nonorganik dapat diolah menjadi abu untuk bahan baku paving block.

Maesyal mengapresiasi pengelolaan sampah yang dilakukan Suvarna Sutera, yang mampu mengolah sekitar lima ton sampah hanya dalam waktu satu setengah hari. “Minimal, sampah yang diangkut ke TPA bisa berkurang. Selain itu, hasil olahan seperti maggot juga memiliki nilai jual,” ucapnya.

Ia berharap sistem pengolahan sampah yang diterapkan Suvarna Sutera bisa menjadi percontohan bagi kawasan perumahan dan kecamatan lain di Kabupaten Tangerang. Pemkab, lanjutnya, juga membuka ruang bagi pengembangan teknologi lain yang lebih praktis dalam pengelolaan sampah.

Tak lupa, Maesyal kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjaga kebersihan lingkungan. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, terutama di bahu jalan. Kelola sampah dengan bijak demi lingkungan yang lebih sehat,” pungkasnya.

(Red)