BIGNEWS.ID – Pemerintah terus mengoptimalkan distribusi LPG 3 kg agar lebih tertata dan tepat sasaran. Melalui kebijakan terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa pengecer kini dapat berperan sebagai sub pangkalan dengan tetap membeli dari pangkalan resmi.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan gas bersubsidi bagi masyarakat yang berhak serta memperketat pengawasan distribusi di lapangan.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
Hingga saat ini, sistem MAP telah mencatat hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima manfaat LPG 3 kg. Dari jumlah tersebut, 53,7 juta NIK berasal dari rumah tangga, 8,6 juta NIK dari usaha mikro, serta 50 ribu NIK dari petani dan nelayan yang berhak menerima subsidi. Sementara itu, sebanyak 375 ribu NIK tercatat sebagai pengecer dalam skema distribusi ini.
Diharapkan, kebijakan ini dapat menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah terhadap distribusi LPG 3 kg.
“Dengan skema ini, layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumsi LPG 3 kg,” tambah Heppy.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi pasokan LPG 3 kg yang telah ditetapkan dalam kuota tahunan.
(Red)