BIGNEWS.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tamako memberikan kemerdekaan kepada Narapidana dengan melakukan Upacara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana yang ada di Lapas Tamako. Kegiatan Pemberian Remisi Umum ini dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Kamis, (17/08/2023).
Baca Juga : Ziarah dan Tabur Bunga Tradisi Petugas Lapas Besi Peringati HUT Kemenkumham
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada sejumlah narapidana se-Indonesia, termasuk untuk 20 Narapidana yang ada di Lapas Tamako. Kepala Kantor Kecamatan Tamako secara simbolik memberikan langsung hak remisi kepada perwakilan Narapidana. Beliau berharap bagi warga binaan yang akan bebas setelah menerima remisi ini nantinya menjadi pribadi yang lebih baik.
Lebih jauh Kepala Camat Tamako mengatakan, senafas dengan Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka Pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan di Lapas Tamako yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi ini.
Sedangkan Kepala Lapas Tamako, Widodo mengatakan remisi umum ini merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi ini tentunya melalui prosedur yang sangat ketat dan harus sesuai dengan regulasi tentang pemberian remisi yang mengaturnya,” ucap Widodo.
(Red)






