BIGNEWS.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako Kanwil Kemenkumham Sulut mengikuti Pelaksanaan Expose Konsep Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) berupa Sarana dan Prasarana serta Persediaan pada Lapas, Rutan, LPKA, Kanim, Rudenim, dan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri secara virtual, Jumat (8/12)
Baca Juga : Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Lapas Tamako Mengadakan Rapat Dinas
Bertempat di ruang bendahara, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala urusan tata usaha(Kaur TU) Frangki Manoppo bersama satu orang staf pengelolah barang milik negara (BMN).
SBSK merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah/atau bangunan. Hal ini sesuai dengan PMK No. 172/PMK.06/ 2020.
Pada kegiatan ini, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenkumham, Novita Ilmaris, menjelaskan urgensi penyempurnaan SBSK berupa sarana dan prasarana serta persediaan pada Satuan Kerja.
“Proses penyempurnaan SBSK pengguna barang telah melalui beberapa tahapan dimulai pembahasan awal hingga evaluasi terhadap konsep atau draft SBSK secara berkelanjutan. Hal ini menjadi penting untuk penunjang pelaksanaan tugas,” jelasnya.
Melakui kegiatan ini diharapkan dapat membantu agar prinsip highest and best use dapat diterapkan dalam penggunaan BMN. Prinsip highest and best use sendiri merupakan prinsip yang sangat dikenal dalam bidang manajemen aset real property dimana prinsip ini berarti menggunakan lahan terbaik dengan pemanfaatan tertinggi.
(Red)