News  

Lapas Perempuan Palembang Ikuti Sosialisasi Pembinaan Kearsipan di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel

BIGNEWS.ID – Dalam upaya percepatan Kinerja Program Dukungan Manajemen di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang ikuti kegiatan Sosialisasi Pembinaan Kearsipan. Kegiatan yang berpusat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel ini diikuti secara langsung oleh seluruh UPT di Kota Palembang, dan diikuti secara Virtual melalui zoom oleh seluruh UPT di luar Kota Palembang. Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang mengirimkan 2 peserta pengelola kearsipan yaitu Amalinda Agustin dan Sherly Monica, Selasa (21/11).

Baca Juga : Tingkatkan Pengetahuan Hukum WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Berikan Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Dedi Syahputra (Arsiparis Ahli Muda Biro Umum) selaku narasumber menyampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan pengawasan kearsipan di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, diperlukan pemahaman lebih lanjut terkait arsip tersebut. “Arsip ini menjadi salah satu penilaian dalam RKT-RB, untuk itu perlu pengelolaan yang baik dan pemahaman lebih lanjut,” ujar Dedi.

Pada kesempatan ini, peserta diberikan sosialisasi terkait monev pengawasan kearsipan, bimtek aplikasi e-arsip, dan bimtek aplikasi Srikandi. Dedi menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini yaitu sebagai monitoring dan evaluasi pengawasan kearsipan pada di Kemenkumham Sumsel. “Semoga dengan adanya kegiatan ini, kedepannya kinerja kearsipan kemenkumham dapat meningkat dari tahun sebelumnya,” lanjut Dedi.

Di tempat terpisah, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati menyampaikan akan berupaya memaksimalkan tata kelola arsip yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami akan selalu berupaya untuk melakukan pemahaman lebih lanjut terkait kearsipan,” ungkap Ike.

“Kegiatan ini juga sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan tata kelola kearsipan yang ada di Lapas Perempuan Palembang,” lanjut Ike.

Tata kelola arsip dibutuhkan untuk melestarikan nilai guna dan peruntukannya sebagai sumber informasi yang sah dalam mendukung kegiatan administrasi yang akuntabel dan transparan yang memainkan peran penting dalam pengembangan masyarakat dengan cara menjaga dan membantu memori individu maupun kolektif.

(Red)