BIGNEWS.ID – Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran periode 2023 dan dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti Pendampingan Penyusunan LKjIP tahun 2023 Satuan Kerja (UPT) yang diselenggarakan di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Senin (04/12). Dalam hal ini, Lapas Perempuan Palembang mengirim Operator LKjIP Satuan Kerja, Inas Tri Rahayu.
Baca Juga : Tingkatkan Pembinaan Kerohanian Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Ikuti Kegiatan Kebaktian
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti. Dilanjutkan dengan evaluasi LKjIP masing masing operator dengan didampingi oleh pegawai kantor wilayah. Adapun agenda pembahasan yaitu tentang sistematika penulisan LKjIP sesuai dengan KEPMENKUMHAM no. M.HH-01.PR.03 Tahun 2023.
“LKjIP merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan dengan cermat dan tepat sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ada. Laporan ini haruslah transparan sehingga masyarakat memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap Lapas,” tutur Ike Rahmawati, Kalapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Tujuan Pelaporan Kinerja yaitu memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai dan sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Hal ini sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi.
“Laporan Kinerja Instansi Pemerintah(LKjIP) menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang saat ini sedang dijalankan pemerintah. Pendampingan ini sangat membantu operator LKjIP UPT untuk menyusun laporan secara akuntabel dan tepat waktu sesuai dengan visi dan misi yang telah dipercayakan atas kinerja dan penggunaan anggaran tahun berjalan.
Dalam kesempatannya, para narasumber memberikan penjelasan secara rinci bagaimana cara penyusunan Laporan LKjIP yang benar sebagaimana diatur dan diamanatkan dalam peraturan yabg telah dibuat sebelumnya,” jelas Inas.
(Red)