News  

Lapas Perempuan Palembang Ikuti Kegiatan Sosialisasi Keputusan Dirjenpas tentang Sistem Kerja JF Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan 

BIGNEWS.ID – Lapas Perempuan Palembang ikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Sistem Kerja JF Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan, Kamis (23/11) melalui zoom meeting di aula atas lapas.

Baca Juga : Peduli Lingkungan Lapas Perempuan Palembang dan Dinas PUPR Lakukan Koordinasi dan Kerjasama untuk Instalasi Pembuangan Air Limbah

Kalapas Perempuan Palembang Ike Rahmawati berserta jajaran pejabat struktural dan JFT Pembina Keamanan dan Pengaman Pemasyarakatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Sistem Kerja JF Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan secara Virtual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara oleh Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional yang dibina oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selaku Unit Pembina Teknis berdasarkan Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang JF Pembina Keamanan Pemasyarakatan atau JF PKP dan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 tentang JF Pengaman Pemasyarakatan atau PP

“Dengan adanya transformasi Petugas Pemasyarakatan khususnya Petugas Pengamanan menjadi Pejabat Fungsional di Bidang Pengamanan Pemasyarakatan yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan citra Pemasyarakatan,” ungkap Ike.

Dengan dilaksanakan kegiatan ini untuk Menyamakan persepsi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengaman Pemasyarakatan serta Agar setiap pejabat JF dapat memahami tugas yang dibebankan dalam memenuhi beban kinerjanya.

(Red)