News  

Lapas Kelas IIA Tangerang Berikan Sosialisasi Tata Tertib Bagi Tahanan Dan Warga Binaan

BIGNEWS.ID – Sebagai bentuk deteksi dini pada Lapas, Lapas Kelas IIA Tangerang memberikan sosialisasi kepada Tahanan dan juga Warga Binaan terkait tata tertib dan hal-hal yang merupakan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, pada Selasa (8/11/2022).

Bertempat di Ruang Layanan Interkom, kegiatan dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Lidna Komaladewi, Ka. KPLP Udur Martionna, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan

Tata Tertib, F. Astrid, Pejabat Struktrual dan Staf terkait lainnya dan diikuti oleh Tahanan serta Warga Binaan.

“Sebanyak 22 hal yang merupakan larangan bagi Tahanan dan juga Warga Binaan wajib dipatuhi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya selama menjalani pembinaan didalam Lapas agar terciptanya suasana yang kondusif dan tertib”, Ucap Udur selaku

Ka. KPLP setelah membacakan larangan yang tertuang dalam Permen No. 6 Tahun 2013.

Lebih lanjut, Lidna selaku Kasie Binadik

menambahkan agar seluruh bentuk pembinaan khususnya pembinaan kepribadian agar dapat dilaksanakan dengan rutin dan baik oleh warga binaan karena merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.

“Seluruh kegiatan akan kami cek rutin dan buatkan administrasinya, sehingga apabila melanggar tata tertib yang sudah dibuat akan mendapatkan hukuman yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang maupun tinggi,” ujar Astrid selaku Kasie Adm Kamtib.

“Saya harap seluruh tata tertib dapat

dilaksanakan dengan baik dan dapat bersama-sama menciptakan keamanan dan kenyamanan didalam Lapas dengan kondusif,” tambah Astrid.

(Red)