BIGNEWS.ID – Bertempat di Lapangan Apel, Lapas Kelas I Bandar Lampung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil razia yang dilakukan di lingkungan Lapas.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari barang terlarang. Kamis, (22/05/2025).
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung bersama perwakilan dari Koramil Kedaton, Polsek Kedaton, dan Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi handphone, charger, senjata tajam rakitan, kabel listrik ilegal, serta barang-barang lain yang dinyatakan melanggar ketentuan tata tertib pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Kalapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya tindakan simbolik, tetapi juga bentuk nyata dari komitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam Lapas.
“Kegiatan ini adalah bukti keseriusan kami dalam membersihkan Lapas dari barang-barang terlarang. Ini bukan hanya soal razia, tapi soal menjaga integritas dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman. Kami tidak bisa bekerja sendiri, dan oleh karena itu kami berterima kasih atas sinergi yang kuat dengan Koramil, Polsek, dan Pengadilan Negeri,” ujar Ike.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir, sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan tugas. Barang-barang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas dan warga binaan semakin disiplin dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Lapas Kelas I Bandar Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan melakukan razia rutin sebagai langkah preventif dalam menjaga situasi tetap kondusif.
(Red)