Kumham Banten Terima Kunjungan Komnas HAM, Koordinasikan Persiapan Pemilu di Pemasyarakatan

BIGNEWS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terima kunjungan kerja Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Gatot Ristanto, Rabu (19/10/2022).

Didampingi Koordinator Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan bersama seorang Analis Pengaduan Masyarakat dan Penata Mediasi Sengketa HAM, kedatangan Gatot Ristanto dimaksudkan untuk melakukan Koordinasi terkait Persiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, yang tentunya juga akan dilaksanakan di dalam Lapas/Rutan.

“Koordinasi ini ditujukan guna memantau kesiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang berfokus pada monitoring rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan Komnas HAM RI kepada Pemerintah maupun penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pilkada serta Pemilu 2018-2020, diantaranya di wilayah Provinsi Banten, tak terkecuali pada Lapas dan Rutan di Wilayah Banten”, ujarnya.

Sementara, disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, seyogyanya Narapidana juga memiliki hak-hak lain yang meliputi hak memilih, hak politik dan hak keperdataan lainnya.

“Ikut dalam pemilu adalah hak semua orang termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan”, ujar Tejo Harwanto.

“Sebagaimana yang diamanatkan pada telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2) dan Pasal 28 UUD 1945; UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; dan Pasal 51 PP nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan’, imbuhnya.

Terkait hal tersebut, kata Tejo, Kemenkumham khususnya Kanwil Banten telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi hak pilih WBP dan tahanan, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Akan tetapi, masih terdapat kendala yang terjadi saat pelaksanaan pemilu di Lapas/Rutan. Dari refleksi pelaksanaan pemilu 2019, masih banyaknya WBP yang tidak memiliki identitas (NIK) sehingga para WBP tersebut kehilangan hak konstitusionalnya”, ungkapnya.

Kedepan, Tejo Harwanto berharap dengan adanya kunjungan koordinasi yang dilakukan Komnas HAM, bisa mendorong masukkan kami terkait permasalahan pada lapas dan rutan agar bisa teratasi, tidak hanya di Banten tapi di seluruh Indonesia.

Ia pun mengarahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan setiap Kepala UPT Lapas dan Rutan wilayah Serang Raya untuk memberikan laporan terhadap Komnas HAM mengenai rekapitulasi jumlah WBP (Warga Binaan Masyarakat) dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap), serta persiapan yang dilakukan di masing-masing UPT.

(Red)