BIGNEWS.ID – Dalam rangka optimalisasi pendapatan yang telah secara massive digalakkan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang terdiri dari Bapenda Provinsi Banten, Kepolisian, dan Jasa Raharja, Samsat Kota Serang mendukung dan siap berkoordinasi melalui kecamatan yang berada dibawah Kota Serang. Senin (26/09/2022).
Pada kesempatan kali ini, Samsat Kota Serang melalui petugas Jasa Raharja Samsat Kepandean, Vinny Nurina melakukan kunjungan ke Kecamatan Serang dan disambut oleh Pelaksana dari Staf Kecamatan Kota Serang.
Fauzan mengatakan, bahwa kami sangat mendukung program ini dan siap untuk berkolaborasi guna meningkatkan pendapatan daerah khususnya di Kota Serang. Kecamatan Serang menduduki peringkat pertama kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dibawah Kota Serang.
“Melalui adanya kolaborasi dengan kecamatan ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam taat membayar PKB dan SWDKLLJ nya” Ujar Vinny.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, bahwa potensi kendaraan di Kecamatan Serang sebanyak sekita 106.000 ribu kendaraan dan 52% nya masih belum melakukan pelunasan pajak tahunan,” tambah Vinny.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan tentang Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta Pengurangan 20% pokok pajak BBNKB II dari luar Provinsi Banten dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun agar meningkatkan minat masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
(RED)