News  

Kemenkumham Jabar Serahkan 17.016 Remisi Umum HUT R.I. Ke 78 Bagi Narapidana dan Anak Binaan, 291 Diantaranya Langsung Bebas

BIGNEWS.ID – Kemenkumham Jabar Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema ‘Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” dan Acara Pemberian Remisi Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan di Lapas/Rutan seluruh Jawa Barat, sebanyak 17.016 (Tujuh Belas Ribu Enam Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat yang terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 16.725 (Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima) orang dan Remisi Umum (RU II) sebanyak 291 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) orang merupakan bagian dari dari Total keseluruhan WBP di Jawa Barat sebanyak 23.546 orang (Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam) orang WBP resmi mendapatkan Remisi Umum (RU) Tahun 2023 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada Kamis, (17/08/2023).

Baca Juga : Sengit Tim Bola Voli Lapas Besi Berhasil Kandaskan Perlawanan Taruna Poltekip

Acara rutin yang dilakukan setiap tahun ini dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jawa Barat, Komisi Informasi Jawa Barat, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Perwakilan Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi, Perwakilan Pangdam III Siliwangi, Perwakilan DPRD Prov. Jabar, Perwakilan BNNP Jawa Barat, Kemenag Prov. Jabar, Kesbangpol Prov, Satpol PP Provinsi Jabar dan Tamu Undangan lainnya.

Dalam Laporannya, Kepala Kantor Wilayah Andika menyampaikan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK. 05.04 – 998 tanggal 12 Juni 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 Kepada Narapidana.

Adapun syarat seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan remisi yaitu :

1. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan;

2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan;

3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Besarnya Remisi yang diberikan yaitu :1. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 1 bulan, 2. Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih :

a. Tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 2 bulan

b. Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 3 bulan

c. Tahun Keempat memperoleh Remisi 4 bulan

d. Tahun Kelima memperoleh Remisi 5 Bulan

e. Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 6 bulan.

Penyerahan Remisi Umum I dan II Kanwil Kemenkumham Jabar dipusatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung.

Penyerahan Remisi Wilayah Jawa Barat diserahkan secara simbolis kepada Narapidana dan Anak Binaan oleh Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya.

(Red)