BIGNEWS.ID – Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba yang diwakili oleh Kadiv Pemasyarakatan, Endang L Hardiman serta di dampingi oleh Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama Felix Kusaly mengikuti Peresmian, Penandatanganan MoU dan Sosialisasi Aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) oleh Pengadilan Tinggi Papua. Bertempat di Suni Hotel Jayapura Selasa (08/11/2022).
Ketua Pengadilan Tinggi Papua Asli Ginting,SH.,MH, dalam sambutannya mengatakan, Aplikasi e-Berpadu adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
“Kita ketahui bersama bahwa kondisi geografis di Papua yang berjarak dari ibukota provinsi Papua dengan kabupaten – kabupaten di Papua saling berjauhan. Hal ini menjadi salah satu kendala yang kita hadapi bersama. Untuk menjangkau kabupaten – kabupaten diperlukan transportasi udara sehingga berkas administrasi pidana yang di tangani Aparat Penegak Hukum, sedikit banyaknya mengalami kesulitan dan biaya yang cukup mahal, serta waktu yang relatif lama.” Ujar Asli Ginting.
Lebih lanjut dikatakan, dengan pemanfaatan aplikasi e-Berpadu, diharapkan hambatan-hambatan tersebut dapat diminimalisir sehingga dalam proses berkas administrasi pidana oleh APH (Aparat Penegak Hukum) telat waktu dan lebih efisien.
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan kepada tim Humas Kanwil Kemenkumham Papua mengatakan, hadir nya aplikasi e-Berpadu dapat memudahkan Aparat Penegak Hukum diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kemenkumham dalam hal ini Petugas Pemasyarakatan terkait dengan berkas administrasi Pidana.
Usai sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Papua, dilanjutkan dengan sesi sosialisasi terkait aplikasi e-BERPADU.
Kegiatan ini diikuti oleh Kapolda Papua, Irjend.Pol. Mathius D Fakhiri, Kejaksaan Tinggi Papua, Badan Intelijen Negara Daerah Papua, serta stakeholder terkait.
(Red)