BIGNEWS.ID – Dalam mendukung penyelenggaraan Tahun Merek 2023, DJKI akan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) yang merupakan inovasi revolusioner Kemenkumham dengan melakukan penyelarasan bisnis proses perpanjangan Merek dengan waktu kurang dari 10 menit.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly saat memberikan Sambutan pada Acara Penutupan Tahun Hak Cipta, DJKI sekaligus Gelar Festival Karya Cipta Anak Negeri di Werdhi Budaya Art Center, Bali pada 29 s.d, 30 Oktober 2022.
Kepala Kantor Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si hadir langsung bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mohamad Mufid juga Kasubid Layanan Kekayaan Intelektual, Sri Isyati beserta JFT dan JFU dilingkungan Kanwil Papua.
Dalam Sambutan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly mengungkapkan Keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan pelindungan Merek di Indonesia dengan POP Merek diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemiliki Merek terdaftar di Indonesia dalam bentuk lisensi, memberi izin
penggunaan Merek dagang dalam rangka penjualan produk kepada orang lain atau Badan hukum melalui Franchise.
Dalam rangka mendukung Tahun Merek diharapkan untuk meningkatkan perkonomian di daerah, maka pada daerah yang berkembang harus menciptakan daya saing besar produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal dengan program one village one brand.
Yasonna H. Laoly berharap Kementerian Hukum dan HAM terus bersinergi dengan berbagai institusi pemerintah untuk
meningkatkan kesadaran pelindungan KI serta menghasilkan karya-karya intelektual yang berkualitas untuk menjadi bangsa kelas dunia.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, dan beserta jajarannya, yang telah berupaya semaksimal mungkin mengupayakan agar pelaksanaan kegiatan ini dapat dilaksanakan baik.
“Saat ini Indonesia berada dalam era ekonomi kreatif, ekonomi berkembang berdasarkan kreativitas dan inovasi,” Ujar Yasonna. Minggu, (30/10)
Menurut Yasonna, bila kita bicara tentang inovasi dan kreativitas, tentu saja hal ini sangat terkait erat dengan sistem Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam era ekonomi kreatif saat ini, KI dapat dikatakan sebagai salah satu elemen utama, untuk itu Kemenkumham berkomitmen dalam memberikan perlindungan karya-karya intelektual di Indonesia melalui pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi sehingga memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan karya – karya intelektualnya.
“Tahun 2022 dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta, pada tahun ini telah dilaksanakan berbagai kegiatan oleh DJKI yang mendukung pencanangan Tahun Hak Cipta tersebut,” Ujarnya
Dikatakan Yasonna H. Laoly, hingga Oktober 2022, pencatatan Hak Cipta melalui POP HC sudah mencapai 77 ribu lebih. Dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 76 ribu, hal ini menunjukkan angka yang telah meningkat drastis, selain itu pula penyelesaian pencatatan Hak Cipta berubah dari rata-rata 23 hari menjadi 10 menit.
“Ini telah memberikan dampak yang luar biasa untuk para kreator,seniman, pelaku ekonomi kreatif untuk melindungi karya ciptanya serta memberikan jaminan pelindungan hukum sebagai bukti kepemilikan atas karya cipta yang dihasilkan,” Tegas Yasonna.
“Dengan berakhirnya Tahun Hak Cipta 2022, kedepan Kementerian Hukum dan HAM akan terus berkomitmen mendukung pengembangan Karya Cipta Indonesia yang melindungi hak-hak dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik hak terkait yang didalamnya adalah para kreator, pelaku ekonomi kreatif,” Ucapnya.
“Memasuki tahun 2023, akan dicanangkan sebagai Tahun Merek,” tambah Yasonna.
Hal ini penting, karena menurut Menkumham, perlindungan hukum terhadap Merek dalam perdagangan barang dan jasa memang mutlak diperlukan untuk mencegah dan menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan atas Merek.
Oleh karena itu, Ia berharap regulasi yang memadai yang disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di era global yang tujuannya adalah mengakomodasi semua kepentingan yang ada guna menciptakan perlindungan hukum.
“Pelindungan hukum terhadap Merek semakin hari semakin baik dengan pelayanan yang diberikan secara online sehingga masyarakat dan Kementerian/Lembaga semakin mudah mendaftarkan karya-karya intelektual dari mana saja dan kapan saja melalui media internet,” Ungkapnya.
Di tahun 2023 sebagai Tahun Merek, diharapkan pelayanan lebih meningkat lagi untuk meningkatkan kualitas pelindungan atas Merek sehingga pertumbuhan dunia usaha dalam penggunaan Mereknya mendapatkan jaminan kepastian hukum, Tutup Menkumham RI.
(Red)