Kakanwil Kumham Papua Sosialisasi Kekayaan Intelektual, Tokoh Adat Grime Nawa Antusias

BIGNEWS.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Papua, Anthonius Ayorbaba melakukan tatap muka bersama Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Para Tokoh ada Grime Nawa. Tatab muka tersebut di lakukan di para para adat kampung berab distrik Nimboran Kabupaten Jayapura, Sabtu (24/9/2022)

Tatap muka tersebut dilakukan dengan tujuan mendengar aspirasi para ondofolo serta sosialisasi kekayaan intelektual Komunal sebagai Identitas masyarakat Grime Nawa dan Mendorong Ekonomi Kreatif masyarakat.

Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba, memberikan pemahaman tentang kinerja Kanwil Kemenkumham Papua serta menjelaskan Kekayaan Intelektual Komunal yang belum banyak dipahami masyarakat khususnya di wilayah adat Grime Nawa.

Lebih jauh Anthonius menjelaskan terkait perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual bagi masyarakat dan kelompok masyarakat di tiap wilayah adat di kabupaten Jayapura khususnya di wilayah adat Grime Nawa.

“Diharapkan, dari tatap muka ini tumbuh motivasi dan minat untuk membuat karya-karya intelektual khususnya dalam bentuk hak cipta, paten desain dan industri ataupun yang lainnya,” kata Anthonius Ayorbaba.

Kanwil Kemenkumham Papua juga mendorong peran pemerintah daerah dalam peningkatan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, agar memberi perlindungan hukum kekayaan intelektual masyarakat dan kelompok masyarakat adat yang ada di kabupaten Jayapura.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan juga Ondoafi Grime Nawa Kampung berab Ruben Manggo, menyatakan dukungan penuh atas aksi perubahan dan juga terobosan-terobosan yang dilakukan dari Kakanwil Kemenkumham Papua.

“Ini merupakan suatu terobosan yang luar biasa dari Kakanwil Kemenkumham Papua karena selama ini kami masyarakat adat Grime Nawa sendiri belum memahami sama sekali apa itu kekayaan intelektual komunal,” jelas Ruben Manggo

“Semoga dengan tatap muka dan penjelasan serta sosialisasi ini ke depan kami masyarakat adat tanah Grime Nawa dapat memahami kekayaan intelektual komunal dan bisa mendaftarkan hak kekayaan intelektual pada Kanwil Kemenkumham Papua sehingga dapat mendorong ekonomi kreatif masyarakat adat di Grime Nawa dan juga dapat melindungi tiga kekayaan intelektual komponen utama kami masyarakat Grime nawa yaitu Tanah, Sagu, dan Perempuan,” pungkasnya.

(RED)