BIGNEWS.ID – Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba menerima kunjungan dari Panitara Pengadilan Tinggi Papua Dahlan dalam rangka kordinasi dan tindak lanjuti tandatangan MoU Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) Bertempat di ruang kerja kakanwil Kemenkumham Papua. Rabu (09/11/2022).
Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah integrasi berkas pidana antar Penegak Hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, Izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, penetapan diversi, izin besuk tahanan.
Aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) sendiri diharapkan dapat berjalan efektif mulai tahun 2023. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Nantinya setiap UPT Pemasyarakatan akan memiliki admin yang dapat mengakses aplikasi tersebut.
Koordinasi dan Penandatanganan ( MoU ) yang dilaksanakan ini merupakan bentuk tindak lanjut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik, serta guna mendukung pelaksanaan SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi).
Anthonius dalam pertemuan dan menandatangi surat MoU mengatakan Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Nantinya setiap UPT Pemasyarakatan akan memiliki admin yang dapat mengakses aplikasi tersebut.
“Kiranya dengan hadir Aplikasi E-Berpadu dapat bermanfaat bagi jajaran UPT Pemasyarakatan kita yang ada di tanah Papua ini,” Ucap kakanwil.
Sementara itu, mewakili Kepala Pengadilan tinggi Jayapura dalam pertemuan tersebut Dahlan, menyampaikan, bahwa Aplikasi e-berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektifitas dan efisiensi layanan perkara pidana dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
“Aplikasi ini merupakan salah satu bentuk jawaban atas tantangan di era revolusi industri 4.0,” tutur Panitara Pengadilan tinggi Jayapura Dahlan.
(Red)