Kadiv Yankumham Hadiri Rakor Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Banten di Tangerang

BIGNEWS.ID – Sebagai salah satu bentuk sinergitas yang baik antara Pengurus Wilayah serta Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai organisasi profesi dengan Kemenkumham, Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Banten dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Rabu (12/10/2022).

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, beserta para Pengurus Wilayah INI Banten, Pengurus Daerah INI se-Provinsi Banten, Dewan Kehormatan Daerah serta Dewan Kehormatan Wilayah INI Banten.

Rapat Koordinasi dilakukan juga dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada para Notaris di wilayah kerja Provinsi Banten.

Bertindak sebagai narasumber, Andi Taletting Langi mengingatkan bahwa seorang notaris yang telah menerima SK pengangkatan sebagai notaris dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta telah diambil sumpahnya, dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Majelis Pengawas Notaris, baik MPD, MPW maupun MPP.

“Para notaris sebagai Pihak Pelapor wajib mengetahui latar belakang, identitas serta memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi notaris, agar terhindar dari risiko operasional, hukum, reputasi, konsentrasi transaksi, serta agar notaris turut melaporkan jika ada transaksi keuangan yang mencurigakan,” ujarnya

Andi menekankan bahwa seorang notaris wajib untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum serta selalu melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik

“Harus diingat dan dipahami bersama bahwa sering terjadinya permasalahan hukum terhadap akta otentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat notaris. Untuk itu bagi para notaris wajib untuk terus menerapkan dan melaksanakan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.

(Red)