BIGNEWS.ID – Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan didampingi PJ Pelayanan Mulya Agung melakukan kunjungan ke BPJS Kesehatan Kota Tangerang yang berletak di Jl. Perintis Kemerdekaan II No. 2, Kota Tangerang, Banten. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan kordinasi klaim kasus korban kasus kecelakaan lalu lintas. Selasa (01/11/2022).
Disambut langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang Yudhi Wahyu Cahyono, Kepala Bidang PMR Cabang Tangerang Darmayanti Utami, beserta staff. Dalam pertemuan hari ini Jasa Raharja dan juga BPJS Kesehatan tetap menjaga konsistensi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pasien khususnya kali ini adalah korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja adalah penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih kendaraan, penumpang angkutan umum dengan menerbitkan jaminan. Selanjutnya Jasa Raharja melakukan sinergi bersama asuransi lain jika plafon dari Jasa Raharja telah habis maka akan diterbitkan jaminan lanjutan dari BPJS Kesehatan, BPJS TK, Taspen atau ASABRI.
Hastuti menjelaskan, Jaminan Jasa Raharja ini didapatkan setelah korban atau keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian. Pelayanan Jasa Raharja saat ini telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit, dan Integrasi dengan Ditjen Dukcapil, sehingga setelah melaporkan kepihak kepolisian selanjutnya dapat mempermudah dan percepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.
“Dengan mekanisme penjaminan ini, pasien korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi selama menjalani perawatan di rumah sakit. Tagihan biaya rawatan akan langsung ditagihkan oleh rumah sakit ke Jasa Raharja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah dan untuk biaya perawatan bagi korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung hingga maksimal Rp 20 juta”. Tutur Hastuti
“Peran dan tugas PT. Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hadir di tengah masyarakat sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 dalam memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan, Jasa Raharja berkolaborasi dengan mitra terkait mulai dari Kepolisian, Dukcapil, Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, BPJS TK, Taspen dan juga ASABRI”. Tutup Hastuti.
(Red)