Jasa Raharja Sosialisasikan Program Bebas Denda Pajak Di Pandeglang

BIGNEWS.ID – Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang Fawaz Amin di sela-sela kesibukanya secara rutin melaksanakan kegiatan Silaturahmi ke Desa Wilayah Kec. Majasari Kab. Pandeglang, salah satu Desa yang di kunjungi yaitu Desa Sukaratu yang di sambut langsung dengan baik oleh Lurah yaitu Bapak Adik.

Selain bersilaturrahim, juga bertujuan untuk mensosialisasikan mengenai program yang sedang berlangsung yaitu pemutihan denda pajak yang berlangsung dari bulan Agustus sampai Desember 2022.

Dikatakan Fawaz Amin dalam Kesempatan ini bahwa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok & denda BBNKB II, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi, serta pembebasan denda tahun lalu dan tahun tahun lalu SWDKLLJ. Program ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Bukan hanya itu Fawaz Amin juga memberi informasi peran dan tugas PT Jasa Raharja. Kami berharap adanya sinergitas ini dapat mempermudah kita dalam melakukan percepatan pembayaran santunan korban kecelakaan dan juga memberi pelayanan terbaik terhadap masyarakat di wilayah Pandeglang.

Di tempat yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan bahwa “Diharapkan adanya tambahan wawasan tentang manfaat atas pembayaran SWDKLLJ setiap membayar pajak kendaraan bermotor dan prosedur pengajuan klaim atas setiap musibah kecelakaan lalu lintas.

(Red)