BIGNEWS.ID – Petugas Gerai Samsat Cipondoh Tangerang Ni Made Mustiari melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan yang terjadi Senin 3 Oktober 2022 di Jl.Raya MH Thamrin Cikokol Kota Tangerang. Kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor dengan truck dan mengakibatkan 1 orang korban selaku pembonceng sepeda motor yang bernama Nantih meninggal dunia. Selasa (04/10/2022).
Korban yang berdomisili di Pinang kota Tangerang mengalami luka pada bagian kaki dan panggul dan meninggal dunia di TKP. Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Ni Made Mustiari bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah.
Hastuti juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- dan pada hari ini Selasa tanggal 4 Oktober 2022 santunan telah proses kepada ahli waris korban yaitu Suami dari Alm Nantih.
Selain itu, Hastuti menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
(Red)