Jasa Raharja Lakukan Pemasangan Spanduk dan Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2022 di Cilegon

BIGNEWS.ID – Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon, Nurochman, gencar lakukan pemasangan spanduk untuk sosialisasi di wilayah Cilegon, salah satunya pada tanggal 05 Oktober 2022 di Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon dan disambut langsung oleh Lurah Masigit Bapak Mulyadi.

Tentunya kegiatan ini sangat penting dilakukan sebagai sarana informasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor dan pengguna jalan. Sebab spanduk yang dipasang berisi informasi mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok & denda BBNKB II, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 20%, serta pembebasan denda tahun lalu dan tahun tahun lalu SWDKLLJ. Program ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 mengenai pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen dan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa STNK.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa,

“Ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan Bersama Tim Pembina Samsat agar masyarakat dapan memanfaatkan program ini sehingga dapat mengurangi beban masyarakat dan dapat mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Cilegon,” terang Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto.

(Red)