BIGNEWS.ID – Mendapatkan Info Kecelakaan dari Unit Laka Lantas Polres Pandeglang, Petugas Gerai Samsat Saketi Denny Pribadi melakukan Survey Ahli Waris yang berada di kediaman korban yang beralamat di Kp. Jabing Rt.001/001 Ds. Bojong Manik Kec.
Sindang Resmi Kab. Pandeglang, kecelakaan yang terjadi pada tanggal 25 September 2022 antara sepeda motor dan kendaraan tidak di ketahui identitasnya, kejadian ini terjadi di jalan raya Saketi menuju Malimping tepatnya di kp.Cimangis Ds. Cijakan Kec. Bojong Kab. Pandeglang dimana pengendara sepeda motor Pedi Darmawan meninggal dunia di TKP.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 27 September 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.
(Red)