BIGNEWS.ID – Bimbingan Teknis Aplikasi AHU Online dalam Layanan Legalisasi Apostille memasuki hari kedua yang diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Admistrasi Hukum Umum, Kemendikbudristek, dan Kemendagri. Kamis (29/09/2022).
Kegiatan hari kedua turut diikuti oleh Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Rahadyanto dan Sebagai peserta bimbingan teknis adalah para Kasubbid Pelayanan AHU, JFT & JFU dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta para pegawai dari Ditjen AHU yang total berjumlah 206 orang peserta.
Bimbingan Teknis Aplikasi AHU Online dalam layanan Legalisasi Apostille yang berlangsung dari Hari Selasa s.d. Jumat, 27 – 30 September 2022 diisi materi meliputi Kebijakan dan Teknis Layanan Legalisasi oleh Direktorat Perdata Ditjen AHU, Kebijakan dan Teknis Layanan Apostille oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU, Kewenangan Legalisir Dokumen Pendidikan Yang Akan Dipakai Di Luar Negeri oleh Ditjen Pendidikan Tinggi Ristek serta Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek.
Lebih lanjut turut diberikan materi mengenai Kewenangan Legalisir Dokumen Data Kependudukan Yang Akan Dipakai Di Luar Negeri oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, Fitur Terbaru dari Layanan Perseroan Perorangan oleh Direktorat TI Ditjen AHU, Fitur Terbaru dari Layanan Pewarganegaraan bagi anak berdasarkan Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 oleh Direktorat TI Ditjen AHU.
Selain menyampaikan materi, turut dilakukan sesi tanya jawab oleh narasumber dengan peserta, dilakukan pula semacam post test untuk mengukur pemahaman peserta melalui games oleh panitia.
Para peserta dari kantor wilayah juga diberikan tugas kelompok. Tiap kelompok terdiri dari 3 kantor wilayah diberi tugas untuk membuat video singkat mengenai Layanan Apostille dengan kreasi masing-masing kelompok yang akan diberikan penilaian pada hari berikutnya.
(Red)