BIGNEWS.ID – suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum. Bakri, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Bringin Raya perempatan lampu merah Shinta Karawaci pada Sabtu (5/11/2022). Almarhum Bakri dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin ( 7/11/2022) setelah menjalani perawatan selama 2 hari di Rumah Sakit.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten diterima langsung oleh anak kandung yaitu Sdr. Rahmat & Isteri dari Almarhum Bakri yaitu Ibu Mastina. Kedatangan Petugas Jasa Raharja dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Arif juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Almarhum Bkri, Jelas Arif.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Hastuti.
(Red)