News  

FGD Kekayaan Intelektual: Kakanwil Sebut Kemungkinan Hadirnya Satgas Pemantauan dan Pengawasan KI di Provinsi Banten

BIGNEWS.ID – Penegakan hukum merupakan salah satu hal penting dalam aspek hukum Kekayaan Intelektual. Suatu Kekayaan Intelektual tidak cukup hanya didaftarkan atau dicatatkan saja, namun juga perlu dilindungi melalui jalan penegakan hukum, jika memang terjadi Tindak Pidana Kekayaan Intelektual.

Demi menciptakan pemantauan dan pengawasan yang efektif di bidang Kekayaan Intelektual dibutuhkan sinergi yang baik antar instansi atau Aparat Penegak Hukum (APH) yang juga memiliki irisan kewenangan atau hubungan terkait Kekayaan Intelektual.

“Salah satu jalan yang mungkin ditempuh adalah dibentuknya Satgas di bidang pemantauan dan pengawasan Kekayaan Intelektual di Wilayah Provinsi Banten”, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto saat membuka FGD Kerja Sama Pemantauan dan Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual, Kamis (29/09).

Bukan tanpa alasan, Tejo menyebut, Permohonan Kekayaan Intelektual dari Provinsi Banten termasuk tertinggi di Indonesia. Di Tahun 2021 saja, Permohonan Kekayaan Intelektual mencapai 9.900 permohonan, meningkat 16% dibanding Tahun sebelumnya yang berjumlah 8.581 permohonan.

“Tingginya jumlah Permohonan Kekayaan Intelektual menandakan semakin penting dan esensialnya tugas pemantauan dan pengawasan di bidang Kekayaan Intelektual di wilayah Provinsi Banten. Karena idealnya, semakin tinggi jumlah permohonan Kekayaan Intelektual yang masuk, seharusnya turut diikuti dengan semakin rendahnya jumlah Tindak Pidana di bidang Kekayaan Intelektual yang terjadi”, terang Mantan Kakanwil Kemenkumham Kalsel itu.

Untuknya, melalui FGD ini, Tejo berharap nantinya dapat menelurkan Perjanjian Kerja Sama atau Nota Kesepahaman, sebagai bentuk formiil dari kerja sama yang dijalin bersama antar lembaga atau Aparat Penegak Hukum.

“Baik Satgas maupun Nota Kesepahaman ini nantinya dapat mengatur dan bekerja mencakup perihal KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi), pencegahan atau pengawasan, hingga penegakan hukum terkait dengan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah Banten”, pungkasnya.

Terselenggara di Ballroom Forbis Hotel, kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi), Kepala Divisi Keimigrasian (Ujo Sujoto), APH serta Instansi/Lembaga Pemangku Tusi Kekayaan Intelektual di Wilayah Provinsi Banten.

(Red)