Iklan, News  

Dua Raperda Strategis Resmi Diajukan, Pemkot Serang Perkuat Pariwisata dan Tata Kelola Aset

BIGNEWS.ID – Pemerintah Kota Serang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang digelar pada Senin (27/7/2026). Dua regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Selain itu, penyusunan regulasi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Menurut Budi, pembaruan regulasi menjadi langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memastikan kebijakan daerah mampu mengikuti perkembangan zaman. Ia menilai aturan yang adaptif akan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai penyempurnaan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pembangunan sektor pariwisata melalui pengembangan destinasi wisata, promosi budaya, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, Raperda ini juga mengakomodasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan pariwisata dan pembentukan badan promosi pariwisata. Pemerintah Kota Serang berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya saing daerah sebagai destinasi wisata sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru.

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019. Perubahan tersebut dilakukan agar pengelolaan aset daerah sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.

Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur tata kelola aset secara komprehensif, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga pengawasan. Aturan ini juga mencakup pengelolaan aset dalam kondisi bencana serta pemberlakuan mekanisme sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Pemerintah Kota Serang berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran regulasi yang lebih adaptif diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

(ADV)