BIGNEWS.ID – Dalam rangka memudahkan masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi dokumen publik, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik dimulai dengan pengesahan Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille) melalui pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021.
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto melalui Sub bidang Administrasi Hukum Umum dibawah membagikan informasi dan pengetahuan mengenai layanan apostille kepada seluruh pegawai dan Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Banten melalui Corporate University, Kamis (03/11/2022). Corporate University dipimpin langsung oleh Plt. Kepala bidang Pelayanan Hukum, Rahadyanto.
“Apostille (dibaca : A-POSTI) berasal dari Bahasa Perancis, merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi dalam hal ini Kemenkumham selaku otoritas berwenang,” ujar Rahadyanto membuka Corporate University.
Ia menjelaskan bahwa Kebijakan mengenai Layanan Legalisasi Apostille ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan legalisasi dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien.
“Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri, dan dapat dipergunakan di 124 negara yang termasuk dalam Konvensi Apostille,” tuturnya
Tak dapat dipungkiri dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi. Untuk itu, diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.
(Red)