Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terdampak Radiasi Cesium-137

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Foto Dok Istimewa)

BIGNEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan resmi menetapkan Cikande, Kabupaten Serang, sebagai wilayah terdampak radiasi radionuklida Cesium-137 (CS-137).

Keputusan ini diambil setelah hasil investigasi Satgas Penanganan Cesium-137 menemukan adanya kontaminasi radioaktif pada udang yang diekspor ke luar negeri.

“Mulai hari ini, Cikande berstatus kejadian khusus radiasi radionuklida CS-137. Status ini hanya berlaku di Cikande dan tidak ada di wilayah lain,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi di Graha Mandiri, Selasa (30/9/2025).

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah melakukan sejumlah tindakan pencegahan, termasuk menahan masuknya kontainer terkontaminasi di Pelabuhan Tanjung Priok serta mengangkat sumber radiasi di lokasi. Satgas juga telah memeriksa pabrik PT PMT di Cikande yang diduga menjadi sumber kontaminasi, serta mengambil keterangan dari 15 pemilik lapak besi bekas.

“Satgas akan memeriksa manajemen PT PMT yang berada di luar negeri dan pihak-pihak terkait lainnya sesuai perkembangan penyelidikan,” tambah Zulkifli.

Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan sejumlah titik baru yang tercemar zat radioaktif di Kabupaten Serang. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pencemaran Cesium-137 di kawasan Industri Modern Cikande.

(Red)