BIGNEWS.ID – Berantas tindak kejahatan, jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap empat kasus curanmor di daerah Polres Lebak, Polda Banten. Kamis (04/11/2022).
Dalam Press Confrencenya Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan dalam waktu kurun satu minggu Unit Opsnal Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan termasuk Aksi Curanmor.
“Alhamdulillah ada empat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lebak,” ujar Wiwin pada Kamis (03/11).
Wiwin menjelaskan, dua kasus terjadi di wilayah Kecamatan Warunggunung, satu kasus di Kecamatan Cileles dan satu kasus di Kecamatan Cibadak.
“Dari empat TKP, jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan tujuh pelaku yaitu Sdr. SA (27), Sdr. RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26) berikut barang bukti motor sebanyak 13 unit yang terdiri dari Honda Beat sebanyak 7 unit, Yamaha Aerox sebanyak 1 unit, Honda Scopy 1 unit, Honda Revo 1 unit , Kawasaki KLX 150 1 unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 unit,” terangnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di halaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya,” pesannya.
Terakhir, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya motor bisa mendatangi dan mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan.
“Silahkan datang ke Polres Lebak untuk cek kendaraan anda dan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut, “Berawal dari adanya kasus curanmor kami melakukan penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya, kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tangerang,” ucap Andi.
Dimana disejumlah tempat tersebut kami berhasil mengamankan tujuh pelaku, setelah didalami para pelaku ini selain melakukan tindak pidana di wilayah Lebak juga melakukan tindak pidana di Serang sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Serang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara dan untuk penadah barang curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun,” tegas Andi.
Sumber: Bidhumas