BIGNEWS.ID – Bertempat di Kanwil DJKN Bali Kasubsi Pengelolaan dan Pengelola BMN Rutan Bima terima Sertifikat Tanah. Kamis,(27/10/2022).
Sebelumnya Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima Memiliki sebidang tanah perkebunan yang masih berstatus hak pakai dari pemerintah daerah Kabupaten Bima.
Melalui Kasubsi Pengelolaan Rutan Bima Gamal Masfhur dan Pengelola BMN Andi Amaldan Sukses menjadikan Tanah Rutan Bima yang awalnya Hak Pakai kini menjadi Hak milik dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah.
Bertempat di Kanwil DJKN Bali Kasubsi Pengelolaan Gamal Masfhur didampingi Pengelola BMN Andi Amaldan menerima Sertifikat Tanah kepemilikan yang diserahkan oleh Kanwil DJKN Bali.
Dengan sertifikat kepemilikan tanah kini Rutan Bima bisa bernapas lega untuk mengelola Tanah tersebut sebagai tempat pembinaan warga binaan pemasyarakatan nantinya.
(Red)