BIGNEWS.ID – Bea Cukai Teluk Nibung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Labuhanbatu, Sumatra Utara. Dalam dua operasi yang dilakukan berturut-turut, petugas berhasil menyita puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai, mengamankan potensi kerugian negara yang mencapai puluhan juta rupiah.
Operasi pertama dilakukan pada Jumat, 9 Agustus, ketika petugas menghentikan sebuah minibus di Kabupaten Labuhanbatu. Dari dalam kendaraan tersebut, ditemukan 43.620 batang rokok dari berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengungkapkan bahwa barang yang disita ini memiliki potensi kerugian bagi negara sebesar Rp33.501.480. “Semua barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Hanya berselang satu hari, pada Sabtu, 10 Agustus, Bea Cukai Teluk Nibung kembali berhasil mengungkap pengiriman rokok ilegal lainnya. Berdasarkan informasi dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Palembang, petugas berhasil menyita 8.750 batang rokok tanpa pita cukai yang dikirim melalui paket kiriman tanpa identitas pemilik. Nilai cukai yang berpotensi hilang dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp10.734.320. Rokok yang disita ini kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).
“Keberhasilan dua operasi ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Teluk Nibung tidak main-main dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” tegas Nurhasan Ashari. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang solid antara berbagai instansi yang turut membantu kelancaran operasi ini.
Pelanggaran dalam bentuk pengedaran atau penjualan rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga lima tahun, atau denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
Di akhir pernyataannya, Nurhasan Ashari mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang bisa berdampak buruk pada kesehatan dan lingkungan. “Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran, segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat,” pungkasnya.
(Red)