BIGNEWS.ID – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama sejumlah instansi penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang disamarkan dalam kemasan biji kopi bermerek “Jumbo’s.” Operasi ini mengamankan barang bukti berupa 7.695 gram MDMA, atau yang lebih dikenal sebagai ekstasi.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari analisis terhadap paket kiriman dari Belanda yang ditujukan ke Bandung, Jawa Barat. Paket tersebut dicurigai membawa narkotika dan diperiksa lebih lanjut pada Kamis (14/11).
“Hasil pemeriksaan mendalam menemukan narkoba jenis MDMA yang disamarkan dalam kemasan biji kopi,” ungkap Gatot.
Melalui operasi lanjutan termasuk metode control delivery, petugas mengamankan empat tersangka. Salah satunya adalah warga negara asing (WNA) asal Hong Kong berinisial CSH, yang diduga berperan sebagai pengendali.
Tiga tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI) berinisial KR, AS, dan DM, yang terlibat dalam distribusi narkoba tersebut.
Keempat tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Diperkirakan, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 38.475 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum lainnya, khususnya Polda Metro Jaya, dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Modus penyelundupan yang semakin beragam dan sulit terdeteksi menjadi tantangan besar bagi kami,” pungkas Gatot.
(Red)