BIGNEWS.ID – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat terus mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap Anak yang menjalani ketetapan Diversi.
Salah satu bentuk implementasi tersebut dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Wahyu Widiatmoko, bersama Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak, Adi Jaya, yang melaksanakan pengawasan serta memberikan konseling kepada Anak berinisial FSM.
FSM sebelumnya didakwa dalam perkara Pengeroyokan/Tawuran dan telah mendapatkan ketetapan Diversi berupa Penyerahan Anak Kembali ke Orang Tua.
Wahyu Widiatmoko menegaskan bahwa pelaksanaan Diversi harus diikuti dengan pendampingan yang berkelanjutan guna memastikan Anak benar-benar dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupannya dengan lebih baik.
“Diversi bukan hanya soal menghindarkan Anak dari proses peradilan, tetapi juga memastikan mereka mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri.
Oleh karena itu, kami di Bapas Jakpus melakukan pembimbingan dan pengawasan agar FSM dapat kembali menjalani kehidupannya secara positif di lingkungan masyarakat,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu juga mengungkapkan bahwa keberhasilan Diversi di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan komitmen Bapas Jakpus dalam memberikan perlindungan kepada Anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan prinsip Restorative Justice.
“Kami berharap dengan adanya Diversi ini, FSM bisa lebih fokus pada masa depannya dan menghindari hal-hal negatif yang dapat merugikan dirinya di kemudian hari,” tambahnya.
Bapas Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus memastikan bahwa setiap Anak yang menjalani Diversi mendapatkan pendampingan yang sesuai agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai individu yang lebih baik di masa depan.
(Red)