BIGNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice and Peace (PJP) memberi sosialisasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada tahanan yang bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Abepura, Kamis Pagi (13/10/2022).
Sosialisasi ini merupakan, tindak lanjut atas kerja sama antara Lapas Abepura dan LBH PJP dalam menyediakan bantuan hukum kepada tahanan yang kurang mampu.
Ketua LBH PJP, Yuliyanto, S.H.,M.H mengatakan sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan dan memberi pemahaman kepada tahanan di Lapas Abepura yang sedang menjalani proses hukum.
“Kami dari LBH PJP yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM RI dan diakui oleh pemerintah setempat berharap, apa yang kami lakukan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya mereka yang sementara menjalani proses hukum tahap persidangan,” pungkas Yuliyanto
“Dalam memberikan bantuan kami LBH PJP, tidak memungut biaya dalam mendampingi dan juga diharapkan ke depan kita akan membuat konsultasi hukum bagi para tahanan maupun warga binaan untuk proses hukum litigasi lebih lanjut,” tambahnya.
Di tempat yang sama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS) Abepura, Sulistyo Wibowo, Bc.IP., S.Pd., M.Si mengungkapkan jika, kerja sama ini tentu merupakan salah satu wujud pelayanan kami kepada para tahanan, khususnya mereka yang sedang menjalani proses peradilan.
“Kerja sama ini merupakan hal yang baik karena nantinya ini akan menjadi bagian dari bentuk pelayanan kami kepada para tahanan dalam pemenuhan hak-hak mereka, salah satu haknya yaitu mereka diberikan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.” Ungkap Kalapas
“Saya rasa ke depan dengan kerjasama yang sudah ada akan memberikan dampak sangat positif bagi Lapas Kelas IIA Abepura, khususnya bagi para tahanan dalam pelaksanaan litigasi dan non litigasi dalam proses peradilan yang ada.” Tutup Kalapas
(Red)