Bahas Sinkronisasi Restorative Justice, Lapas Besi Ikuti Rapat Koordinasi Dilkumjakpol

BIGNEWS.ID – Dalam rangka Harmonisasi Penatalaksanaan Restorative Justice oleh Aparat Penegak Hukum di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan beserta jajaran mengikuti rapat koordinasi secara virtual yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Selasa (06/12/2022).

Rapat Koordinasi dilaksanakan dengan Instansi Penegak Hukum lain yaitu Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) untuk membahas upaya dalam mengurangi over kapasitas di Lapas dan Rutan.

Untuk diketahui bahwa Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Arti restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sugeng Tiyarto, Koordinator Kejaksaan Jateng Muhammad Ahsan Thamrin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jateng Agus Hariyadi, serta Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar.

Berkenan membuka kegiatan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin menyampaikan bahwa forum ini dilaksanakan agar para Aparat Penegak Hukum yang diundang dapat mensinkronkan dengan tugas fungsi masing-masing untuk sama sama melakukan restorative justice.

“Di Kemenkumham kita punya Balai Pemasyarakatan yang memiliki peranan sangat besar, mulai dari orang berhadapan dengan hukum sudah berperan aktif. Nantinya restorative justice juga akan melibatkan Peneliti Kemasyarakatan”, ungkap Kakanwil.

(Red)