BIGNEWS.ID – Rutan Kelas I Tangerang laksanakan Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Audiensi dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pengajuan hibah tanah yang telah diajukan sebelumnya dari Pemkab Tangerang ke Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin (14/11/2022).
Bertempat di ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, kegiatan audiensi dihadiri oleh Kasi Pelayanan Tahanan, Kasi Pengelolaan dan Kasubsi Keuangan mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang dengan Kepala BPKAD beserta jajaran yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
Kasi Pelayanan Tahanan, Gilang Riflianto menyampaikan bahwa pengajuan hibah tanah tersebut semata untuk kepentingan umum dimana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang menjalani pembinaan di Rutan Tangerang merupakan warga Kabupaten Tangerang.
“Saat ini tanah yang kami gunakan untuk membina Warga Binaan masih berstatus pinjam pakai, maka bersama ini kami sampaikan agar segala proses hibah tanah ini dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan,” ujar Gilang.
Lebih lanjut, Gilang juga menyampaikan bahwasannya pembangunan sarana dan prasarana di Rutan Tangerang terhambat dikarenakan permasalahan hak atas tanah yang saat masih milik Pemkab Tangerang tersebut.
“Nantinya apabila status tanah sudah menjadi milik Kementerian Hukum dan HAM maka akan memudahkan kami dalam melakukan pengurusan administrasi ke pusat untuk pembangunan sarpras di Rutan demi mengoptimalkan tugas dan fungsi Rutan dalam membina Warga Binaan,” lanjut Gilang.
(Red)