BIGNEWS.ID – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cilegon melakukan sosialisasi Pergub 24 Tahun 2022 dan tentang tata cara pengajuan santunan Jasa Raharja pada pertemuan warga Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, bertempat di Aula Kelurahan Karang Asem.
Kepala Kelurahan Karang Asem Bapak Bahroni yang telah menginisiasi kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini perlu saya fasilitasi karena saya nilai ini penting sebagai edukasi bagi warga masyarakat kami untuk mengetahui prihal hak & kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor sekaligus sebagai pengguna jalan yang memiliki resiko mengalami insiden kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Harapan saya setelah mengikuti acara ini warga menjadi lebih taat atas kewajibannya membayar pajak, pajak ini kan untuk pembangunan agar Banten yang kita cintai ini menjadi lebih baik lagi. Selain itu warga kami jadi mengetahui tentang cara pengurusan santunan kecelakaan apabila ada keluarganya yang mengalami kecelakaan,” ucap Bahroni.
Pada kesempatan ini Nurochman selaku narasumber dari Jasa Raharja menyampaikan tentang beberapa informasi penting diantaranya perihal bahaya kecelakaan lalu lintas & tata cara pengurusan santunan. Pada kesempatan ini Nurochman juga mensosialisasikan tentang Pergub 24 Tahun 2022 prihal pembebasan denda PKB dan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan.
Nurochman menambahkan bahwa Jasa Raharja juga memberikan progam yang sama yaitu pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu & tahun tahun lalu.
(Red)