BIGNEWS.ID – Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Lapas Ciamis Kemenkumham Jabar berikan remisi kepada perwakilan narapidana. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini penyerahan Remisi Umum 17 Agustus dilaksanakan di Lapangan Lokasana Kab. Ciamis, Sabtu (17/08/2024).
Penerima Remisi Umum 17 Agustus 2024 pada Lapas Kelas IIB Ciamis sebanyak 226 orang dengan dibagi menjadi dua kategori penerima remisi yaitu, Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Remisi Umum I (RU I) adalah kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana namun masih harus menjalani pidana karena masih ada sisa pidana yang harus dijalani, RU I diperoleh 221 orang narapidana.
Sedangkan Remisi Umum II (RU II) yaitu kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana dan mendapatkan kebebasan pada saat pemberian remisi karena habis masa pidananya. Remisi diserahkan langsung secara simbolis oleh Pj. Bupati Ciamis Engkus Sutisna didampingi Kalapas Ciamis Beni Nurrahman kepada perwakilan 5 orang narapidana yang memperoleh kebebasan saat penyerahan remisi.
Kepala Lapas Ciamis Beni Nurrahman menyampaikan bahwa dengan adanya penyerahan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 kepada narapidana, diharapkan bahwa narapidana yang mendapatkan Remisi Umum tersebut dapat menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukan, lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas, dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat dan lebih cinta tanah air.
Sejalan dengan itu, Pj. Bupati Ciamis juga mengapresiasi atas penyelenggaraan remisi dan mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi, “Selamat atas remisi yang didapat dan semoga remisi yang diberikan oleh Lapas Kelas IIB Ciamis dapat bermanfaat bagi narapidana”, ungkap Engkus.
(Red)






