3 Narapidana di Lapas Narkotika Nusakambangan Dapat Remisi Nyepi

BIGNEWS.ID – Telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 bagi narapidana yang beragama Hindu, bertempat di Aula Nawasena Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. Rabu, (22/03/2023).

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Nyepi Tahun 2023 oleh Kasubsi Registrasi (Meinar Ayu Dewi Shinta), kemudian dilanjutkan penyerahan SK Remisi secara simbolis oleh Kalapas.

Baca Juga : Pemasyarakatan Bersih-Bersih Tim Gabungan Lapas Kelas IIA Tangerang Gelar Sidak Kamar Hunian warga Binaan

Kalapas Narkotika RM. Kristyo Nugroho mengatakan, narapidana beragama Hindu berjumlah 5 orang namun yang berhak mendapat Remisi Waisak sebanyak 3 orang, dikarenakan 2 orang narapidana tidak memenuhi persyaratan.

“Remisi atau pengurangan hukuman kepada narapidana ini merupakan bentuk penghargaan karena telah menunjukan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas,” pungkansya.

(Red)