3 Napi Lapas Abepura Bebas Lebih Cepat Dengan Program Integrasi

BIGNEWS.ID – Tiga Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura Kanwil Kemenkumham Papua, hirup udara bebas lebih cepat dengan mengikuti Program Integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersayarat (PB). Selasa (15/11/2022).

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Dimana kali ini penyerahan Integrasi kepada tiga Narapidana berupa, Cuti Bersyarat HM (26 Tahun), Pembebasan Bersyarat JH (29 Tahun) dan LW (26 Tahun) yang bertempat di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Jayapura Jln. Raya Abepura, Nomor 37 Kota Raja, Kota Jayapura Papua.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Abepura, Sulistyo Wibowo berpesan kepada warga binaan yang mendapat Integrasi untuk tidak melakukan pelanggaran lagi dan memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin.

“Mohon menjadi perhatian bagi kalian, ini menjadi pengalaman baru dan jangan kembali lagi, semoga ini menjadi yang terakhir, program ini bukan berarti kalian sudah dibebaskan, kalian masih wajib lapor dan sudah ada beberapa yang kami tarik kembali ke Lapas karena ada laporan pelanggaran hukum ” Ungkap Sulistyo

Ia juga mengungkapkan, program ini menjadi konsisten Lapas Abepura dalam pemenuhan hak-hak Narapidana dan jajarannya terus bekerja meningkatkan kinerja memenuhi semua hak Narapidana.

“Kami di sini selalu berproses dalam pemenuhan hak kalian (Narapidana), terutama percepatan Asimilasi dan Integrasi sesuai aturan yang berlaku,” Ujarnya

“Program ini bertujuan untuk mengembalikan kembali Warga Binaan Pemasyarakatan kepada masyarakat dan pelaksanaan tersebut sudah memenuhi syarat administratif & substantif serta sudah sesuai dengan Permenkumham RI,” tambahnya.

Hadir bersama saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Asimilasi kepada 2 WBP tersebut Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (KasiBinadik) Lapas Kelas IIA Abepura Tingkos Sitanggang, Staf Bimkemaswat Ayub Bunga Paembonan dan Adrian Engel Umbora.

(Red)