BIGNEWS.ID – Sebanyak 265 (dua ratus enam puluh lima) Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang mengatakan 263 WBP menerima RK I atau pengurangan sebagian.
RK I artinya, setelah mendapat remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana. Kemudian, ada 2 WBP yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. RK II artinya WBP-WBP tersebut setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Raya Natal, jika tidak ada subsider yang masih dijalani.
“Dengan rincian, 2 WBP berasal dari Lapas Kelas I Tangerang dan Lapas Kelas IIA Cilegon,” kata Jalu saat menyerahkan Remisi Khusus Natal di Lapas Kelas IIA Serang, Rabu (25/12).
Jalu menyebut WBP terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 64 orang, disusul Lapas Kelas I Tangerang 53 orang, dan Lapas Kelas IIA Cilegon sejumlah 39 orang.
Menurut Jalu, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Ia berharap, dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman dan terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
(Red)