BIGNEWS.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua, Anthonius M. Ayorbaba, hari ini resmi menyerahkan 10 Sertifikat hak Cipta lagu kepada Pendeta Robbert Rullan marini, bertempat di Ruang Kerja Kakanwil, beralamat di Jln. Raya Abepura, No. 37 Kota Raja, Kota Jayapura – Provinsi Papua. Senin (24/10/2022)
Pendeta Robbert Rullan usai menerima 10 Sertifikat Hak Cipta lagu karya asli miliknya mengapresiasi kinerja Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua dibawah kepemimpinan Kakanwil, Anthonius M, Ayorbaba.
Kehadiran Kemenkumham Kanwil Papua ini sudah sejak lama, namun baru kali ini potensi-potensi yang ada di Papua ini digali dan dieksplore. Saya sebagai pendeta yang juga suka akan seni, kali ini ada penghargaan bagi kami untuk talenta yang Tuhan berikan mendapat sertifikat dari Kemenkumham sebagai wujud perlindungan hukum akan karya cipta intelektual kami.
“Bagi seniman di Papua yang diberikan Tuhan talenta-talenta yang luar biasa, saya telah menerima 10 sertifikat Hak Cipta lagu yang diberikan Kanwil Kemenkumham Papua Gratis, jangan tunggu lagi, lagu-lagu itu jangan disimpan, saya himbau masih ditunggu ciptaan-ciptaan kita,” Ajak Pdt. Robbert Rullan.
Uniknya 10 Sertifikat Hak Cipta yang diserahkan Kepala Kantor Wilayah, tanpa biaya PNBP alias Gratis. Hal ini menurut Kakanwil Papua, Anthonius M. Ayorbaba, Pendaftaran lagu khususnya bagi Orang Asli Papua dibiayai sepenuhnya oleh Gubernur Provinsi Papua melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Rumasukun atas kerja sama yang solid bersama Kanwil Kemenkumham Papua.
Anthonius M. Ayorbaba mengatakan Biaya yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Papua akan selesai pada Bulan November mendatang, selanjutnya masing-masing Pencipta lagu wajib membayar biaya PNBP dan merogoh saku hingga 400ribu, jika mendapat rekomendasi dari Disperindagkop maka hanya membayar 200ribu.
Hal ini dikatakan karena target Kakanwil Papua, tahun 2022 ini Provinsi Papua harus membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk memberikan Royalti bagi Pencipta lagu sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang ditetap Presiden pada 30 maret 2021 lalu.
(Red)